Pasal 12
BAB 2 — JENIS, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN KORIDOR
(1) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (2) tidak terpenuhi, selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, Kepala Dinas Provinsi a.n. Gubernur menolak permohonan. (2) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (2) sudah terpenuhi, selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi membentuk Tim yang terdiri dari Tenaga Teknis Kehutanan di Dinas Kehutanan Provinsi dan Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota untuk melakukan pemeriksaan koridor yang akan digunakan. (3) Biaya pemeriksaan dibebankan pada pemohon berdasarkan standar biaya sesuai ketentuan Provinsi setempat.
