PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI...
Pasal 19
Dalam rangka meningkatkan daya saing, dapat diberikan izin industri primer dalam areal kerja IUPHHK. 12. Ketentuan Pasal 20 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
