PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-88-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN KEMASYARAKATAN
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pengaturan HKm meliputi :
a. penetapan areal kerja HKm; b. fasilitasi; c. pemberian izin; d. hak dan kewajiban; e. rencana kerja; f. perpanjangan dan hapusnya izin; g. pembinaan, pengendalian dan pembiayaan; h. sanksi.
