PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-88-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN KEMASYARAKATAN
Pasal 35
BAB 8 — PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PEMBIAYAAN
(1) Pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota. (2) Pembinaan dan pengendalian oleh Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. Menteri, berwenang membina dan mengendalikan kebijakan HKm yang dilaksanakan Gubernur, dan/atau Bupati/Walikota;
b. Gubernur, berwenang membina dan mengendalikan kebijakan HKm yang dilaksanakan oleh Bupati/Walikota; dan c. Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan HKm oleh pemegang izin. (3) Menteri, menyusun pedoman pembinaan dan pengendalian penyelenggaraan HKm.
