PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-88-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN KEMASYARAKATAN
Pasal 33
BAB 7 — PERPANJANGAN DAN HAPUSNYA IZIN
(1) IUPHKm hapus, apabila :
a. jangka waktu izin telah berakhir; b. izin dicabut sebagai sanksi yang dikenakan kepada pemegang izin; c. izin diserahkan kembali oleh pemegang izin dengan pernyataan tertulis kepada pemberi izin sebelum jangka waktu izin berakhir; atau d. Sebelum izin hapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu diaudit oleh pemberi izin. (2) Hapusnya izin atas dasar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membebaskan pemegang izin untuk memenuhi seluruh kewajiban.
