PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-88-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN KEMASYARAKATAN
Pasal 23
BAB 4 — Pemberian Izin
(1) IUPHHK HKm diberikan untuk jangka waktu sampai berakhirnya masa berlakunya IUPHKm. (2) IUPHHK HKm akan dievaluasi oleh pemberi izin setiap 2 (dua) tahun. (3) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan IUPHHK HKm tidak sesuai ketentuan, maka Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat membatalkan IUPHHK HKm. (4) Dalam hal IUPHHK HKm terdapat tegakan pada areal perlindungan maka tegakan tersebut harus dipertahankan.
