PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-88-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN KEMASYARAKATAN
Pasal 18
BAB 4 — Pemberian Izin
(1) Kegiatan pemanfaatan hasil hutan dalam HKm sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1), ayat (2), ayat(3), dan pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dilakukan secara terintegrasi dalam pola wanatani dengan stratifikasi tajuk untuk menjamin kesinambungan manfaat dan kelestarian fungsi hutan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, jumlah pohon, dan sistem wana taninya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.
