Pasal 16
BAB 4 — Pemberian Izin
(1) Pemanfaatan kawasan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a angka 1, dilakukan antara lain melalui kegiatan usaha: a. budidaya tanaman obat; b. budidaya tanaman hias; c. budidaya jamur; d. budidaya lebah; e. budidaya pohon serbaguna; f. budidaya burung walet; g. penangkaran satwa liar; atau h. rehabilitasi hijauan makanan ternak. (2) Pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a angka 2, dilakukan antara lain melalui kegiatan usaha: a. pemanfaatan jasa aliran air; b. wisata alam; c. perlindungan keanekaragaman hayati; d. penyelamatan dan perlindungan lingkungan; atau e. penyerapan dan/ atau penyimpanan karbon. (3) Pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam
