Pasal 14
BAB 4 — Pemberian Izin
(1) Berdasarkan PAK HKm, Bupati/Walikota menerbitkan IUPHKm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) (2) Khusus untuk Provinsi Aceh, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat penerbitan IUPHKm sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Gubernur. (3) Penerbitan IUPHKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan ketentuan sebagai berikut: a. Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya memberikan fasilitasi untuk penguatan kelembagaan kelompok. b. Dalam melaksanakan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh UPT pada Direktorat Jenderal, perguruan tinggi/lembaga pengabdian masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat. c. Berdasarkan hasil fasilitasi, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya selambat lambatnya 90 hari kerja menerbitkan IUPHKm dengan tembusan kepada Menteri cq. Direktur Jenderal, Gubernur, dan Kepala KPH; d. IUPHKm memuat luas HKm, lokasi, fungsi kawasan, hak dan kewajiban, daftar anggota kelompok, masa berlaku izin, dan sanksi. e. Apabila anggota kelompok masyarakat sebagaimana tersebut pada huruf d, terdapat perubahan daftar anggota kelompok, maka Dinas Provinsi atas nama Gubernur atau Dinas Kabupaten/Kota atas nama Bupati/ Wali Kota melakukan penyesuaian kembali terhadap daftar anggota kelompok.
