PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-88-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN KEMASYARAKATAN
Pasal 12
BAB 3 — FASILITASI DAN PENDAMPINGAN
(1) Masyarakat yang mengajukan usulan IUPHKm dapat dilakukan pendampingan pada setiap tahap proses penyelenggaraan HKm. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendampingan akan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.
