PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-87-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANAMAN BAGI PEMEGANG...
Pasal 43
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka; a. Terhadap Pemegang IPPKH yang belum mengajukan permohonan calon lokasi penanaman, maka tata cara pengusulan dan penetapan lokasi penanaman mengikuti Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.63/Menhut-II/2011. b. Terhadap Pemegang IPPKH yang telah mengajukan permohonan calon lokasi penanaman, tetapi belum memperoleh penetapan lokasi penanaman maka penetapan lokasi penanaman mengikuti Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.63/Menhut-II/2011.
