PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-87-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANAMAN BAGI PEMEGANG...
Pasal 40
BAB 8 — PEMBIAYAAN
Semua biaya yang timbul dalam kegiatan penanaman rehabilitasi DAS dibebankan kepada pemegang persetujuan prinsip dan atau pemegang IPPKH, meliputi: a. Verifikasi lokasi penanaman; b. Penyusunan Rencana, Pelaksanaan dan Evaluasi Penanaman; c. Penilaian keberhasilan.
