PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-87-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANAMAN BAGI PEMEGANG...
Pasal 24
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENANAMAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAS
(1) Penanaman di luar kawasan hutan dilakukan pada : a. hutan kota; b. ruang terbuka hijau. (2) Pelaksanaan penanaman hutan kota minimal 1.600 batang/hektar sesuai rancangan kegiatan. (3) Penanaman pada ruang terbuka hijau sebagaimana pada huruf b berupa penanaman pada ruang terbuka hijau, fasilitas sosial dan fasilitas umum serta lahan dibebani hak milik yang berfungsi lindung, sesuai rencana tata ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota.
