Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENANAMAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAS
(1) Pemegang IPPKH wajib menyusun rencana penanaman rehabilitasi DAS yang terdiri dari : a. Rencana penanaman tahunan; b. Rancangan kegiatan penanaman; pada lokasi yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. (2) Penyusunan rencana penanaman tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa matriks paling sedikit memuat luas dan tata waktu penyelesaian penanaman, pemeliharan dan penyerahan hasil secara keseluruhan dilengkapi peta skala minimal 1:50.000. (3) Penyusunan rencana penanaman tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada jangka waktu penyelesaian penanaman rehabilitasi DAS. (4) Rencana penanaman tahunan dibuat oleh pemegang IPPKH, diketahui oleh Kepala BPDAS dan pemangku kawasan sebagaimana format pada Lampiran VI.
