PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-82-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang NAMA-NAMA DAN URAIAN JABATAN...
Pasal 3
Unit kerja eselon I lingkup Kementerian Kehutanan wajib menyusun Uraian Jabatan Non Struktural di lingkungan unit kerja masing-masing dengan Peraturan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan.
