PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-8-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEMBATASAN LUASAN IZIN USAHA...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Peraturan ini dimaksudkan untuk mengatur pembatasan luasan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri, restorasi ekosistem dan hutan alam. (2) Pembatasan luasan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri, restorasi ekosistem dan hutan alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk memberikan keadilan dan pemerataan yang pelaksanaannya dengan mempertimbangkan aspek kelestarian hutan dan aspek kepastian usaha.
