Pasal 6
BAB 3 — TUGAS DAN FUNGSI PARA PIHAK
(1) LPSE Kementerian Kehutanan memiliki tugas meliputi : a. memfasilitasi PA/KPA mengumumkan Rencana Umum Pengadaan; b. memfasilitasi Panitia Pengadaan/ULP menayangkan pengumuman pelaksanaan pengadaan; c. memfasilitasi Panitia Pengadaan/ULP melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa secara elektronik; d. memfasilitasi penyedia barang/jasa dan pihak-pihak yang berkepentingan menjadi pengguna SPSE; dan e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan. (2) LPSE Kementerian Kehutanan tidak melaksanakan dan tidak bertanggungjawab terhadap pembuatan paket pengadaan barang/jasa
pemerintah, penentuan metode dan persyaratan pengadaan, penyusunan jadwal pengadaan dan perubahannya, isi dokumen pengadaan beserta adendum-nya, isi pengumuman, isian data kualifikasi dari penyedia barang/jasa, berita acara pemberian penjelasan, isi dokumen penawaran, hasil evaluasi, berita acara hasil pelelangan/seleksi/pemilihan langsung, penetapan pemenang dan pengumuman, serta isi sanggahan dan jawaban. (3) LPSE Kementerian Kehutanan memberitahukan kepada PPK apabila ditemukan penyimpangan-penyimpangan prosedur atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik, dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Kehutanan.
