PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-8-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Para Pihak Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di lingkungan Kementerian Kehutanan terdiri atas : a. LPSE Kementerian Kehutanan; b. Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran; c. Pejabat Pembuat Komitmen; d. Panitia Pengadaan atau ULP; dan e. Penyedia Barang/Jasa.
