PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-8-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA...
Pasal 10
BAB 3 — TUGAS DAN FUNGSI PARA PIHAK
Pejabat Pembuat Komitmen memiliki tugas dan tanggung jawab : a. MENETAPKAN rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang meliputi :
- Spesifikasi teknis barang/jasa;
- Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan 3) rancangan kontrak. b. Menerbitkan Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa; c. Menandatangani kontrak; d. Melaksanakan kontrak dengan Penyedia barang/jasa; e. Mengendalikan pelaksanaan kontrak; f. Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA; g. Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
h. Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; i. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan barang/jasa; j. MENETAPKAN tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwizjer) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan k. MENETAPKAN besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang/jasa.
