Pasal 62
(1) Peraturan ini mulai berlaku efektif 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkan, dan khusus IUPHHK yang melaksankan SI-PUHH online sebagaimana dimaksud Pasal 59 ayat (4), berlaku efektif paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak peraturan ini ditetapkan. (2) Paling lambat 180 hari sejak Peraturan ini ditetapkan, seluruh pemegang IUPHHK-HA wajib melaksanakan sistem PUHH Online ini.
Pasal II
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2009
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
H. M.S. KABAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Februari 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
