PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-79-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN SATWA LIAR KE TAMAN...
Pasal 22
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 617/Kpts-II/1996 tentang Pemasukan Satwa Liar dari Wilayah Lain Dalam Negara Republik INDONESIA ke Taman Buru dan Kebun Buru, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
