PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-79-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN SATWA LIAR KE TAMAN...
Pasal 15
BAB 3 — PEMASUKAN SATWA LIAR KE KEBUN BURU
(1) Pemasukan satwa liar dari wilayah lain dalam Negara Republik INDONESIA ke kebun buru dapat berasal dari:
a. hasil penangkapan dari alam sesuai izin tangkap; b. penangkaran; dan c. hasil buruan berupa satwa hidup yang tidak dimanfaatkan. (2) Pemasukan satwa liar sebagaimana dimaksud ayat (1), diperoleh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
