PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-79-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN SATWA LIAR KE TAMAN...
Pasal 10
BAB 2 — PEMASUKAN SATWA LIAR KE TAMAN BURU
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Kepala UPT KSDA setempat dapat menerbitkan izin pemasukan satwa liar dari wilayah lain dalam Negara Republik INDONESIA ke taman buru kepada pemegang izin pengusahaan taman buru.
