PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-78 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN KEHUTANAN
Pasal 29
BAB 5 — MONITORING DAN EVALUASI
Revisi programa penyuluhan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6) dilakukan dalam hal terdapat : a. kesalahan analisa data dan informasi;
b. kesalahan dalam perumusan keadaan, penetapan tujuan, masalah, sasaran penyuluhan, dan penetapan cara mencapai tujuan; c. kesalahan dalam penyusunan Rencana Kerja Tahunan Penyuluh (RKTP); d. perubahan dalam dukungan pembiayaan.
