PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-78 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN KEHUTANAN
Pasal 18
BAB 3 — SUBSTANSI PROGRAMA PENYULUHAN KEHUTANAN
(1) Keadaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b diperoleh melalui identifikasi potensi wilayah. (2) Identifikasi potensi wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan metode dan instrumen Participatory Rural Appraisal (PRA), Rapid Rural Appraissal (RRA), Impact Point, Focus Group Discussion (FGD), SWOT analysis, atau teknik identifikasi potensi wilayah lainnya.
