PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-78 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN KEHUTANAN
Pasal 13
BAB 3 — SUBSTANSI PROGRAMA PENYULUHAN KEHUTANAN
Sasaran Penyuluhan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d meliputi : a. sasaran utama penyuluhan kehutanan terdiri dari :
- pelaku utama, meliputi masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan, kelompok atau individu masyarakat pengelola komoditas yang dihasilkan dari kawasan hutan beserta keluarga intinya; dan
- pelaku usaha kehutanan; b. sasaran antara penyuluhan kehutanan yaitu pemangku kepentingan lainnya yang meliputi, kelompok atau lembaga pemerhati kehutanan serta generasi muda dan tokoh masyarakat.
