PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-78-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAM...
Pasal 6
BAB 2 — TINGKATAN PROGRAMA PENYULUHAN KEHUTANAN
(1) Penyusunan programa penyuluhan kehutanan selain difasilitasi oleh lembaga penyuluhan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, juga difasilitasi oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kehutanan. (2) Tingkatan programa penyuluhan kehutanan yang disusun oleh UPT Kementerian Kehutanan didasarkan pada wilayah kerja UPT Kementerian Kehutanan.
