PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang POLISI KEHUTANAN
Pasal 5
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Kegiatan preemtif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, merupakan kegiatan yang ditujukan guna mencegah, menghilangkan, mengurangi, menutup niat seseorang atau kelompok untuk melakukan tindak pidana kehutanan. (2) Kegiatan preemtif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara antara lain: a. penyadartahuan dan penyuluhan; dan b. pembinaan dan pendampinggan masyarakat.
