PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang POLISI KEHUTANAN
Pasal 36
BAB 3 — PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN PEMBINAAN
Diklat keahlian/keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d, antara lain: a. menembak; b. pengukuran dan perpetaan; c. identifikasi dan pengenalan jenis tumbuhan dan satwa liar; d. penatausahaan hasil hutan; dan e. menyelam.
