PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang POLISI KEHUTANAN
Pasal 28
BAB 3 — PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN PEMBINAAN
Pejabat struktural yang yang bertanggung jawab dibidang perlindungan dan pengamanan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, diberhentikan sebagai Polhut Pembina apabila: a. alih tugas ke jabatan lain yang tidak membidangi perlindungan dan pengamanan hutan; atau b. diberhentikan sebagai Pejabat Struktural yang membidangi perlindungan hutan.
