PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang POLISI KEHUTANAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan ini, meliputi: a. organisasi; b. pengangkatan, pemberhentian dan pembinaan; c. tata hubungan kerja; dan d. pembiayaan.
