PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang POLISI KEHUTANAN
Pasal 16
BAB 2 — ORGANISASI
Penamaan pangkat dalam jabatan Polhut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
