PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-74-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENERAPAN TEKNIK SILVIKULTUR...
Pasal 9
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan pada Hutan Produksi dapat melakukan Usaha Pemanfaatan Rap dan/atau Pan Karbon. (2) Usaha Pemanfaatan Rap dan/atau Pan Karbon sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan melalui revisi Rencana Kerja Usaha (RKU) dengan mempedomani teknik silvikultur yang diatur dalam peraturan ini.
(3) Penyusunan, penilaian, dan pengesahan terhadap revisi RKU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
