PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-73-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN...
Pasal 2
BAB 2 — RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN PENYERAPAN DAN/ATAU PENYIMPANAN KARBON
- Pemegang IUP Rap dan/atau Pan Karbon wajib melaksanakan IKHB.
- Pelaksanaan IKHB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh GANISPHPL-CANHUT.
- Biaya yang timbul akibat pelaksanaan IKHB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan tanggung jawab Pemegang izin.
- Hasil IKHB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai dasar penyusunan RKUPPPK jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
