PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-72-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN...
Pasal 27
BAB 5 — PELAPORAN
(1) Pejabat Penagih setiap tanggal 5 bulan berikutnya menyampaikan laporan bulanan rekapitulasi penerbitan SPP-PNBP Perbenihan Tanaman Hutan kepada Pejabat yang mengangkatnya. (2) Format blanko laporan bulanan rekapitulasi penerbitan SPP-PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan ini. (3) Bank Persepsi setiap akhir bulan menyampaikan rekening koran Bendahara Penerimaan PNBP Perbenihan kepada Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal/Kepala Badan, dan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Kementerian Keuangan.
