PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-72-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN...
Pasal 20
BAB 3 — SERTIFIKASI BENIH
(1) PNBP sertifikasi benih oleh pemohon sertifikasi benih disetor kepada Bendahara Penerimaan PNBP. (2) Bendahara Penerimaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh : a. Koordinator Wilayah UPT Kementerian Kehutanan berdasarkan usulan dari Kepala Balai; b. Sekretaris Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota berdasarkan usulan Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kepala UPTD. (3) Bendahara Penerimaan PNBP sebagaimana dimaksud ayat (1), mempunyai tugas yaitu: a. Menerima, menyimpan, menatausahakan, dan mempertanggung-jawabkan uang pembayaran PNBP dari pemohon sertifikasi benih selaku wajib bayar; b. Menyetorkan PNBP ke Kas Negara; dan c. Melaporkan PNBP kepada Pejabat Penagih;
