PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-72-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengenaan, pemungutan dan penyetoran jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak bidang perbenihan tanaman hutan terdiri dari: a. Perizinan di bidang perbenihan tanaman hutan; b. Sertifikasi benih; dan c. Iuran pengumpulan/pengunduhan benih dan anakan.
