PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-72-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN...
Pasal 17
BAB 3 — SERTIFIKASI BENIH
Sertifikasi mutu bibit kultur jaringan/vegetatif sebagaimana Pasal 13 huruf d meliputi : a. Pemeriksaan bibit kultur jaringan/vegetatif untuk sertifikat mutu bibit vegetatif; b. Pemeriksaan bibit kultur jaringan/vegetatif untuk surat keterangan mutu bibit vegetatif;
