Pasal 3
BAB 2 — SPESIMEN SATWA BURU HASIL
(1) Hasil berburu merupakan perolehan spesimen satwa buru yang dihasilkan dariS kegiatan perburuan satwa buru pada dasarnya yang dilakukan pada lokasi buru yang telah ditetapkan melalui mekanisme izin. adalah satwa liar yang tidak dilindungi. (2) Dalam hal tertentu, Menteri dapat menentukan satwa yang dilindungi sebagai satwa buru. (3) Satwa buru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digolongkan menjadi: a. burung; b. satwa kecil; c. satwa besar. (4) Spesimen satwa buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada dalam Pasal 2 ayat (1), dapat berupa satwa hidup maupun satwa maupun mati dan/atau bagian-bagian satwa burunya. (5) Spesimen satwa buru berupadan/atau bagian-bagiannya sebagaimana dimaksud pada ayat (211), dapat berupa antara lain berupa tanduk, kulit, bulu, taring, kuku.
