Pasal 46
BAB 4 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan hutan kota dapat berbentuk : a. penyediaan lahan untuk penyelenggaraan hutan kota; b. penyandang dana dalam rangka penyelenggaraan hutan kota; c. pemberian masukan dalam penentuan lokasi hutan kota; d. pemberian bantuan dalam mengidentifikasi berbagai potensi dalam masalah penyelenggaraan hutan kota;
e. kerjasama dalam penelitian dan pengembangan; f. pemberian informasi, saran, pertimbangan atau pendapat dalam penyelenggaraan hutan kota; g. pemanfaatan hutan kota berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; h. bantuan pelaksanaan pembangunan; i. bantuan keahlian dalam penyelenggaraan hutan kota; j. bantuan dalam perumusan rencana pembangunan dan pengelolaan; k. menjaga, memelihara dan meningkatkan fungsi hutan kota. (2) Tata cara peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan hutan kota diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.
