PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA
(1) Untuk kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, di setiap wilayah perkotaan ditetapkan kawasan tertentu dalam rangka penyelenggaraan hutan kota. (2) Penyelenggaraan hutan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penunjukan; b. pembangunan; c. penetapan; dan d. pengelolaan.
