PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA
Pasal 37
BAB 2 — PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA
(1) Perlindungan dan pengamanan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf c bertujuan untuk menjaga keberadaan dan kondisi hutan kota agar tetap berfungsi secara optimal. (2) Perlindungan dan pengamanan hutan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui upaya : a. pencegahan dan penanggulangan kerusakan lahan; b. pencegahan dan penanggulangan pencurian fauna dan flora; c. pencegahan dan penanggulangan kebakaran; dan d. pengendalian dan penanggulangan hama dan penyakit.
