Pasal 31
BAB 2 — PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA
(1) Perubahan peruntukan hutan kota yang berada pada tanah negara disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Perkotaan serta ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2) Untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perubahan peruntukan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta serta ditetapkan dengan Peraturan Daerah. (3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) didasarkan pada hasil penelitian terpadu. (4) Penelitian terpadu dimaksudkan untuk menjamin obyektivitas dan kualitas hasil penelitian, maka kegiatan penelitian diselenggarakan oleh lembaga pemerintah yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah bersama-sama dengan stakeholder/pihak lain yang terkait.
