PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA
Pasal 27
BAB 2 — PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA
(1) Tata cara pembangunan hutan kota diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah. (2) Peraturan Daerah memuat antara lain tata cara perencanaan pembangunan, dan tata cara pelaksanaan pembangunan.
