PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA
Pasal 25
BAB 2 — PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA
(1) Pelaksanaan pembangunan hutan kota didasarkan pada rencana pembangunan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (2) Pelaksanaan pembangunan hutan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan kegiatan:
a. penataan areal; b. penanaman; c. pemeliharaan; dan d. pembangunan sipil teknis.
