PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA
Pasal 13
BAB 2 — PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA
(1) Aspek teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a meliputi kesiapan lahan, jenis tanaman, bibit, teknologi. (2) Aspek ekologis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b meliputi keserasian hubungan manusia dengan lingkungan alam kota. (3) Aspek ekonomis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf c berkaitan dengan biaya dan manfaat yang dihasilkan. (4) Aspek sosial dan budaya setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan nilai dan norma sosial serta budaya setempat.
