PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PAKAIAN, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN...
Pasal 4
BAB 2 — PAKAIAN SERAGAM
Pakaian seragam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari: a. Pakaian Dinas Upacara (PDU); b. Pakaian Dinas Harian (PDH), dan c. Pakaian Dinas Lapangan (PDL).
