PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PAKAIAN, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN...
Pasal 10
BAB 3 — ATRIBUT
Selain jenis atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, bagi yang berprestasi dan mendapatkan tanda kecakapan khusus, tanda jabatan, tanda jasa dan tanda- tanda kehormatan lainnya dapat dikenakan sebagai kelengkapan pada pakaian seragam Polhut.
