PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-7-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENUGASAN (MEDEBEWIN) SEBAGIAN...
Pasal 3
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Menteri menugaskan sebagian urusan pemerintahan di bidang kehutanan kepada Bupati Berau, Bupati Malinau dan Bupati Kapuas Hulu. (2) Rincian urusan pemerintahan di bidang kehutanan yang ditugaskan kepada ketiga bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. (3) Urusan pemerintahan di bidang kehutanan yang ditugaskan kepada Bupati tersebut pada ayat (1) tidak boleh dilimpahkan kepada kepala desa. (4) Pelimpahan urusan pemerintahan di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), berlaku sampai dengan 31 Desember tahun 2012.
