PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-7-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENUGASAN (MEDEBEWIN) SEBAGIAN...
Pasal 1
BAB 1 — PENGERTIAN
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
- Pemerintah (Pusat) yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
- Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut SKPD, adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas pembantuan/tugas pemerintahan di bidang tertentu di daerah provinsi, kabupaten, atau kota.
- Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten, atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
- Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan.
- Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
- Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
- Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan.
